Jumat, 15 April 2011

**Waktu Yang Mustajab Dalam Sholat Jum'at**



Diriwayatkan dari Al-A’raj, dari Abu Hurairah ra. :
“ Bahwasanya Rosulullah Shallahu’alaihi wa sallam menuturkan perihal hari Jum’at. Lalu beliau bersabda,”Pada Hari Jum’at itu ada suatu saat, dimana tidak seorang hamba muslimpun, sedang ia saat itu tengah berdiri mengerjakan shalat. Kemudian ia memohon sesuatu kepada Allah, melainkan Allah pasti memberikan apa yang dimohonkannya itu.’Dan beliau Shallahu’alaihi wa sallam memberi isyarat dengan tangannya, bahwa saat itu sedikit sekali(hanya sebentar saja).”( HR. Bukhori dan Muslim )

Perlu sekali diketahui, bahwa termasuk dalam pengertian “masih dalam mengerjakan shalat” berkaitan dengan hadits di atas ialah apabila seseorang itu menanti tibanya shalat fardlu akan dikerjakan, misalnya: Seseorang berada di masjid sedang menanti dikerjakannya shalat Jum,at, sementara itu ia sambil mendengarkan khutbah Jum,at. Atau pada waktu sore hari, kira-kira setengah jam atau satu jam sebelum dikerjakan sholat maghrib, ia sudah berada di tempat shalat(masjid, musholla dan lainnya) dengan tujuan pokok menanti datangnya shalat maghrib, dan bermaksud akan mengerjakannya dengan berjamaah. Semuanya tadi termasuk dalam pengertian “sedang dalam mengerjakan shalat”

Sebagaimana dasarnya, coba kita perhatikan sabda Rosulullah Shallahu’alaihi wa sallam berikut ini :
“ Barangsiapa duduk di suatu tempat untuk menenti shalat yang akan dikerjakan, maka ia dianggap sebagai orang yang sedang dalam mengerjakan shalat, hingga ia bershalat.”

Dalam riwayat lain terdapat tambahan :” selama ia duduk itu tidak berhadats(suci dari hadats besar dan hadats kecil).”

Lalu kapan saat mustajab pada hari jum’at itu?
Dalam persoalan ini ada dua pendapat yang berbeda. Tapi masing-masing dari keduanya itu memiliki pegagngan dalil yang sama-sama kuat. Keduanya sama-sama berdasarkan hadits dari Rosulullah Shallahu’alaihi wa sallam.

Sekarang marilah kita bahas dua pendapat tersebut :

`PERTAMA`
Saat mustajab itu adalah antara imam duduk di atas mimbar, yakni duduk diantara dua khutbah sampai selesai dikerjakannya shalat jum’at.

Berdasarkan riwayat dari Abu burdah bin Abu Musa Al-Asy’ari dari ayahnya, katanya Rosulullah Shallahu’alaihi wa sallam bersabda : “ Sesungguhnya saat(mustajab) itu ialah antara waktu imam duduk di atas mimbar sampai selesai dikerjakannya shalat Jum,at .” (HR.Muslim dan Abu Dawud)

`KEDUA`
Saat mustajab itu ialah pada saat terakhir hari jum,at (setelah ‘Ashar).

Berdasarkan hadits berikut ini :
“ Dari Abu Hurairah, bahwasanya ia berkata kepada ‘Abdullah bin Salam :’ Beritahukan aku (mengenai saat mustajab itu) dan jangan kamu kikir (menerangkan hal itu) kepadaku. Lalu ‘Abdullah bin Salam berkata ‘ Yaitu pada saat terakhir pada hari ju,at. Abu Hurairah bertanya ‘Aku berkata :’ Bagaimanakah hal itu dapat terjadi di akhir saat pada hari jum’at?’ Padahal sungguh Rosulullah Shallahu’alaihi wa sallam telah bersabda ‘ Saat itu tidak ditepati oleh seorang hamba muslim, sedang ia tengah mengerjakan shalat, dan saat itu tidak ada shalat yang dikerjakan.’ Kemudian ‘Abdullah bin Salam menjawab:’ Bukanlah Rosulullah Shallahu’alaihi wa sallam bersabda,’ Barangsiapa duduk di suatu tempat untuk menanti dikerjakannya shalat, maka ia di anggap sebagai orang yang sedang dalam mengerjakan shalat, sampai ia bershalat.”

Diriwayatkan juga dari Jabir .r.a dari Rosulullah Shallahu’alaihi wa sallam bersabda :
“ Hari Jum’at itu terdiri dari dua belas saat, diantaranya terdapat suatu saat, dimana tiada seorang hamba muslim pun yang memohonkan sesuatu kepada Allah Ta’ala, dan waktunya bertepatan dengan saat itu, melainkan akan dikabulkan oleh Allah. Dan carilah saat itu pada waktu terakhir setelah’Ashar.”(HR.Nasa’I dan Abu Dawud, juga oleh Hakim dalam Mustadrak, dan dinyatakan shahih menurut syarat muslim. Juga Hafidh dalam kitab Al-Fath menganggap isnadnya hasan)

Sebagaimana telah kita sebutkan, bahwa dua pendapat yang berbeda mengenai saat mustajab itu, keduanya memiliki pegangan dalil yang sama-sama kuat. Lalu kita memilih dan menerapkan yang mana?
Jawabnya, silahkan memilih dan menerapkan salah satunya, atau kita memilih dan menerapkan kedua-duanya. Namun yang lebih baik kita memilih dan menerapkan kedua-duanya. Artinya, kita pergunakan kedua saat itu untuk memperbanyak do’a kepada Allah Ta’ala. Mungkin di antara satu dari kedua saat itu ada yang bertepatan dengan waktu kita mengajukan permohonan, maka pasti akan dikabulkan, baik dalam urusan duniawiyah(keduniaan) atau ukhrawiyah(keakhiratan).

Ibnu’Abdul Barr mengatakan, “ Semestinya yang dilakukan seorang muslim ialah bersungguh-sungguh memanjatkan do’a kepada Allah Ta’ala pada dua waktu yang telah disebutkan.”

Jadi, diwaktu antara imam duduk di atas mimbar sampai selesainya shalat kita kerjakan untuk memperbanyak permohonan. Demikian pula saat terakhir pada hari Ju7m’at.Mudah-mudahan salah satu diantara keduanya, permohonan kita bertepatan saat nya dengan saat mustajab itu.

Selanjutnya, manakah saat terakhir pada hari Jum’at itu?
Ya, kira-kira setengah jam atau satu jam sebelum datangnya waktu shalat maghrib. Misalnya, bila masuk shalat maghrib itu jam 17.30 WIB, maka saat terakhirnya ialah anatara jam 16.30 WIB hingga jam !&.30 WIB.

Semoga Jum’at Kali ini lebih Bermakna buat kita

Wallahu A’lamu Bish Shawaab.

Semoga bermanfaat.
Silahkan SHARE/TAG ke rekan anda jika menurut anda note ini bermanfaat

Shared By Catatan Catatan Islami Pages

Tidak ada komentar:

Posting Komentar